A.
PENDAHULUAN
Berpegang teguh pada falsafah kebidanan adalah
pedoman yang dimiliki oleh seorang bidan dalam menjalankan profesinya, falsafah
ini semacam sumpah jabatan secara tidak langsung. Jadi seorang bidan dalam
menjalankan pekerjaannya, harus mempertimbangkan apa yang wajib, boleh dan tidak
boleh dilakukan. Meskipun harus bersinggungan dengan kepentingan lainnya.
Contoh : membantu pasien untuk melakukan aborsi bias membuat bidan mendapatkan
uang yang banyak, akan tetapi hal tersebut berlawanan dengan falsafah
profesinya.
Dalam praktik kebidanan, bidan harus dapat
menggunakan tekhnik komunikasi yang baik dan rasa percaya diri dalam
pengambilan keputusan. Hal tersebut bias dijelaskan dengan profesi seorang
bidan adalah pekerjaan yang menyangkut kesehatan dan nyawa manusia. Sehingga
dalam penampilannya, komunikasi dan rasa percaya diri juga adalah faktor
penting yang harus dimilki oleh seorang bidan, hal ini terutama saat bidan
harus menangani kasus darurat dengan kondisi yang kritis, seorang bidan harus
yakin dengan kemampuan dirinya, juga membuat orang dihadapannya yakin dengan
kemampuannya juga. Selain hal-hal diatas bidan harus menggunakan tekhnik asuhan yang tepat,
tanggung jawab, tanggung gugat. Sangat jelas pekerjaan sebagai bidan
membutuhkan teknik asuhan yang tepat, tanggung jawab agar seluruh pekerjaannya
dapat memperolehhasil yang maksimal, tanggung jawab kepada Tuhan, klien dan
masyarakat juga terhadap rekan seprofesinya dan tanggung gugat adalah seorang
bidan dapat menjawab gugatan dari pasiennya yang berhubungan dengan profesinya,
dan menjelaskan pada pasien apa saja kegiatan dan tindakan yang dilakukan
seorang bidan.
B.
TANGGUNG
JAWAB BIDAN
Sebagai tenaga professional, bidan memikul tanggung
jawab dalam melaksanakan tugasnya seorang bidan harus dapat mempertahankan
tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya.
Tanggung jawab bidan meliputi :
1.
Tanggung
Jawab Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Bidan
merupakan salah satu bagian dari paramedis. Pengaturan tenaga kesehatan
ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Tugas dan kewenangan
bidan serta ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan praktik bidan diatur
didalam peraturan atau keputusan menteri kesehatan.
Kegiatan
praktek bidan dikontrak oleh peraturan tersebut. Bidan harus dapat
mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang beraku.
2.
Tanggung
Jawab Terhadap Pengembangan Kompetensi.
Setiap
bidan memiliki tanggung jawab memelihara kemampuan profesionalnya. Oleh karena
itu, bidan harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dengan mengikuti
pelatihan, pendidikan berkelanjutan, seminar, serta pertemuan ilmiah lainnya.
3.
Tanggung
Jawab Terhadap Penyimpanan Pendokumentasian
Setiap
biidan harus mendokumentasikan kegiatannya dalam bentuk catatan tertulis.
Catatan bidan mengenai pasien yang dilayaninya dapat dipertanggungjawabkan bila
terjadi gugatan. Selain itu catatan yang dilakukan bidan dapat digunakan
sebagai bahan laporan untukdisampaikan kepada teman sesame profesi ataupun
atasannya. Di Indonesia belum ada ketentuan lamanya penyimpanan catatan bidan.
Di Inggris bidan harus menyimpan catatan kegiatannya selama 25 tahun.
4.
Tanggung
Jawab Terhadap Klien dan Keluarganya
Bidan
memiliki kewajiban memberikan asuhan kepada ibu dan anak yang meminta
pertolongan kepadanya. Oleh karena itu, kegiatan bidan sangat erat kaitannya
dengan keluarga. Tanggung jawab bidan tidak hanya pada kesehatan ibu dan anak,
tetapi juga menyangkut kesehatan keluarga. Bidan harus dapat mengidentifikasi
masalah dan ebutuhan keluarga serta member pelayanan yang tepat dan sesuai
dengan kebutuhan keluarga. Pelayanan terhadap kesehatan keluarga merupakan
kondisi yang diperlukan ibu yang membutuhkan keselamatan, kepuasan dan
kebahagiaan selama masa hamil atau melahiran. Olehh karena itu, bidan harus
mengarahkan segala kemampuan, sikap, dan perilakinya dalam member pelayanan
kesehatan keluarga yang membutuhkan.
5.
Tanggung
Jawab Terhadap Profesi
a. Bidan
harus menjaga informasi yang diperoleh dari pasien dan melindungi privasi
mereka.
b. Bidan
harus bertanggung jawab terhadap keputusan dan tindakan yang diambil dalam hal
perawatan.
c. Bidan
harus dapat menolak untuk ikut terlibat didalam aktifitas yang bertentangan
dengan moral, namun hal tersebut tidak boleh mencegahnya dalam memberikan
pelayanan terhadap pasien.
d. Bidan
hendaknya ikut serta terlibat dalam pengembangan dan implementasi kebijakan
kesehatan yang biasa mendukung kesehatan pasien dan ibu hamil juga bayinya.
6.
Tanggung
Jawab Terhadap Masyarakat
Bidan
adalah anggota masyarakat yang jega memiliki tanggung jawab. Oleh karena itu,
bidan turut tanggung jawab dalam memecahkan masalah kesehatan masyarakat.
Misalnya penganan lingkungan sehat, penyakit menular,masalah gizi terutam yang
menyangkut kesehatan ibu dan anak, baik secara mandiri maupun bersama teman
sejawat dan teman seprofesi. Bidan berkewajiban memanfaatkan sumber daya yang
ada untuk menigkatkan kesehatan masyarakat, bidan juga harus menjaga
kepercayaan masyarakat . Tanggung jawab terhadap masyarakat merupakan cakupan
dan bagian tanggung jawabnya kepada Tuhan.
C.
TANGGUNG
GUGAT
Definisi tanggung gugat menurut kamus biasanya
menggunakan kata seperti “tanggung jawab”, “dapat dipertanggungjawabkan” dan
“kewajiban”. The United Kingdom Central Council for nursing, midwifery and
health visiting (UKCC), dalam sebuah praktik kebidanan, menyatakan :
“
Setiap bidan yang melaksanaka praktik
kebidanan bertanggung gugat terhadap praktiknya dalam lingkungan praktik apapun”.
(UKCC, 1994).
Kode
tingkah laku profesional menyatakan :
Setiap perawat, bidan dan penilik kesehatan yang
sudah terdaftar seharusnya bertindak setiap waktu, dengan cara yang memperkuat
kepercayaan dan keyakinan masyarakat. Untuk mempertahankan dan meningkatkan
pemahaman dan reputasi profesi yang baik, untuk melayani kepentingan
masyarakat, dan yang terpenting adalah untuk melindungi kepentingan individu
pasien dan klien (UKCC : 1992).
Prinsip penting dalam kutipan tersebut adalah
pertanggungjawaban secara individu, kepercayaan masyarakat dan keyakinannya.
Namun, dalam membuat garis besar sifat tanggung jawab kebidanan sudah jelas
bahwa UKCC mengharapkan tanggunng gugat menjadi lebih luas daripada tanggung
gugat terhadap klien secara individual. Terhadap kewajiban yang jelas pada
profesi dan pada masyarakat secara umum.
Oleh karena itu, bidan sebagai pelaku tugas professional
dapat diminta pertanggungjawabannya baik secara hukum mauppun berdasarkan etika
profesi. Tanggung jawab hukum dikenal dengan sebutan gugatan perdata dan atau tuntutan pidana. Sedangkan
tanggung jawab berdasarkan etika profesi dikenal gugatan atau
pertanggungjawaban dari majels kode etik profesi.
·
Kedudukan
tanggung jawab hukum dan etika profesi tenaga kesehatan.
Maraknya kasus dugaan malapraktik
belakangan ini khususnya dibidang perawatan ibu dan anak, menjadi peringatan
dan sekaligus sebagai dorongan untuk lebih memperbaiki kualitas pelayanan.
Melaksanakan tugas dengan berpegang teguh pada janji profesi dan tekad untuk
selalu meningkatkan kualitas diri perlu untuk selalu dipelihara. Kerjasama yang
melibatkansegenap tim pelayanan kesehatan perlu dieratkan dengan kejelasan
dalam wewenang dan fungsinya. Oleh karena tanpa mengindahkan hal-hal yang
disebut tadi, maka konsekuensi hokum akan muncul ketika terjadi penyimpangan
kewenangan atau kelalaian.
Contoh :
1.
Seorang bidan terlambat memberika
pertolongan pada pasien yang seharusnya segera mendapat pertolongan, hal ini
merupakan salah satu bentuk kelalaian bidan yang tidak boleh terjadi. Mengenai
hal ini dijelaskan pada Pasal 54 ayat (1) UU No.23 tahun 1992 tentang
kesehatan, yaitu tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam
melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin. Selanjutnya dari
penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa tindakan disiplin, berupa tindakan
administrasi, misalnya pencabutan izin untuk jangka waktu tertentu atau hukuman
lain sesuaidengan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan. Khusus berkenaan
dengan wewenang bidan diatur didalam Peraturan
Mentri Kesehatan No. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang wewenang bidan.
2.
Tanggung jawab dari segi hukum perdata
didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 BW
( Burgerlijk Wetboek ), atau kitab
UU Hukum Perdata : Apabila tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya
melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian
pada pasien, maka tenaga kesehatan tersebut dapat digugat oleh pasien atau
keluarganya yang merasakan dirugikan itu berdasarkan ketentuan Pasal 1365 BW, yang bunyinya sebagai
berikut : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang
lain, mewajibkan orang yang karena salahnya mengakibatkan kerugian yang
disebabkan kelalaian atau kurang hati-hati.
3.
Tanggung jawab dari segi Hukum Pidana juga dapat dikenai
ancaman Pasal 351 Kitab Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana tersebut dikenakan kepada seseorang (termasuk tenaga kesehatan)
yang karena kelalaian atau kurang hati-hati menyebabkan orang lain ( pasien)
cacat atau bahkan sampai meniggal dunia. Ancaman pidana untuk tindakan semacam
itu adalah penjara paling lama 5 tahun.
Dengan
semua ancaman, baik ganti rugi perdata maupun pidana penjara, harus terlebih
dahulu dibuktikan berdasarkan pemeriksaan didepan pengadilan. Oleh karena yang
berwenang memutuskan seseorang itu bersalah atau tidak adalah hakim dalam
sidang.
·
Perlindunan
hukum bagi klien atau pasien
Undang-undang
tentang perlindungan konsumen No.8 Tahun 1999. Satu diantara ketentuannya
adalah bahwa pasien sebagai konsumen pelayanan jasa kesehatan, berhak atas
keamanan, keselamatan, informasi yang benar, jelas dan jujur serta menuntut
ganti rugi apabila dokter atau tenaga kesehatan lainnya selama melakukan
pelayanan kesehatan ternyata melakukan kesalahan atau kelalaian yang merugikan
pasien.
Untuk
mengantisipasi kejadian seperti diuraikan diatas :
1.
Pasal 23 UU No.23 tahun 1992 tentang
kesehatan telah menetapkan tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.
Pasal 24 ayat (1) peraturan pemerintah
no.23 tahun 1996 menyatakan yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah
bentuk-bentuk perlindungan yang antara lain berupa rasa aman dalam melaksanakan
tugas profesinya, perlindungan terhadap keadaan membahayakan yang dapat
mengancam keselamatan fisik atau jiwa, baik karena alam maupun perbuatan
manusia.
Perlindungan
hukum akan senantiasa diberikan kepada setiap pelaku profesi apa pun sepanjang
pelaku profesi tersebut bekerja dengan mengikuti prosedur baku sebagaimana
tuntutan bidang ilmunya, sesuai dengan etika serta moral yang hidup dan berlaku
dalam masyarakat.
PENUTUP
a. Kesimpulan
1.
Tanggung jawab bidan menyangkut beberapa
point yaitu :
·
Tanggung Jawab Terhadap Peraturan
Perundang-undangan.
·
Tanggung Jawab Terhadap Pengembangan
Kompetensi.
·
Tanggung Jawab Terhadap Penyimpanan
Pendokumentasian
·
Tanggung Jawab Terhadap Klien dan
Keluarganya
·
Tanggung Jawab Terhadap Profesi
·
Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
2. Tanggung
gugat
Definisi tanggung gugat
menurut kamus biasanya menggunakan kata seperti “tanggung jawab”, “dapat
dipertanggungjawabkan” dan “kewajiban”. The United Kingdom Central Council for
nursing, midwifery and health visiting (UKCC), dalam sebuah praktik kebidanan,
menyatakan : “ Setiap bidan yang melaksanaka praktik kebidanan bertanggung
gugat terhadap praktiknya dalam lingkungan praktik apapun”.
b. Saran
Mengakhiri makalah ini, harapan kami
semoga yang telah kami tuliskan dapat membawa manfaat bagi rekan-rekan bidan sekaligus
dapat memberikan pencerahan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pengabdian dan
pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas dan bermartabat. Lebih dari itu
pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil dan melahirkan dapat memberikan
kontribusi dalam rangka mempercepat penurunan angka kematian ibu dan angka
kematian bayi.
REFERENSI
Anjarwati,
Ria.dkk. 2005. Konsep Kebidanan, EGC.
Jakarta.
Materi kuliah (Etika, kode etik profesi dan hokum
kesehatan). Poltekkes 2005. Makassar.
Soepardan,
Suriani. 2007. Konsep kebidanan. EGC. Jakarta
http://id.answer.yahoo.com. Tanggung
gugat bidan dalam kebidanan diakses pada tanggal 28 Januari 2010
http://edukasi.kompasiana.com .
mengenal prinsip tanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar