Senin, 01 Mei 2017

Tanggung Jawab Dan Tanggung Gugat Dalam Pelayanan Kebidanan


A.    PENDAHULUAN
Berpegang teguh pada falsafah kebidanan adalah pedoman yang dimiliki oleh seorang bidan dalam menjalankan profesinya, falsafah ini semacam sumpah jabatan secara tidak langsung. Jadi seorang bidan dalam menjalankan pekerjaannya, harus mempertimbangkan apa yang wajib, boleh dan tidak boleh dilakukan. Meskipun harus bersinggungan dengan kepentingan lainnya. Contoh : membantu pasien untuk melakukan aborsi bias membuat bidan mendapatkan uang yang banyak, akan tetapi hal tersebut berlawanan dengan falsafah profesinya.
Dalam praktik kebidanan, bidan harus dapat menggunakan tekhnik komunikasi yang baik dan rasa percaya diri dalam pengambilan keputusan. Hal tersebut bias dijelaskan dengan profesi seorang bidan adalah pekerjaan yang menyangkut kesehatan dan nyawa manusia. Sehingga dalam penampilannya, komunikasi dan rasa percaya diri juga adalah faktor penting yang harus dimilki oleh seorang bidan, hal ini terutama saat bidan harus menangani kasus darurat dengan kondisi yang kritis, seorang bidan harus yakin dengan kemampuan dirinya, juga membuat orang dihadapannya yakin dengan kemampuannya juga. Selain hal-hal diatas bidan harus  menggunakan tekhnik asuhan yang tepat, tanggung jawab, tanggung gugat. Sangat jelas pekerjaan sebagai bidan membutuhkan teknik asuhan yang tepat, tanggung jawab agar seluruh pekerjaannya dapat memperolehhasil yang maksimal, tanggung jawab kepada Tuhan, klien dan masyarakat juga terhadap rekan seprofesinya dan tanggung gugat adalah seorang bidan dapat menjawab gugatan dari pasiennya yang berhubungan dengan profesinya, dan menjelaskan pada pasien apa saja kegiatan dan tindakan yang dilakukan seorang bidan.   
B.     TANGGUNG JAWAB BIDAN
Sebagai tenaga professional, bidan memikul tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya seorang bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya.
 Tanggung jawab bidan meliputi :
1.      Tanggung Jawab Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Bidan merupakan salah satu bagian dari paramedis. Pengaturan tenaga kesehatan ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Tugas dan kewenangan bidan serta ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan praktik bidan diatur didalam peraturan atau keputusan menteri kesehatan.
Kegiatan praktek bidan dikontrak oleh peraturan tersebut. Bidan harus dapat mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beraku.
2.      Tanggung Jawab Terhadap Pengembangan Kompetensi.
Setiap bidan memiliki tanggung jawab memelihara kemampuan profesionalnya. Oleh karena itu, bidan harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dengan mengikuti pelatihan, pendidikan berkelanjutan, seminar, serta pertemuan ilmiah lainnya.
3.      Tanggung Jawab Terhadap Penyimpanan Pendokumentasian
Setiap biidan harus mendokumentasikan kegiatannya dalam bentuk catatan tertulis. Catatan bidan mengenai pasien yang dilayaninya dapat dipertanggungjawabkan bila terjadi gugatan. Selain itu catatan yang dilakukan bidan dapat digunakan sebagai bahan laporan untukdisampaikan kepada teman sesame profesi ataupun atasannya. Di Indonesia belum ada ketentuan lamanya penyimpanan catatan bidan. Di Inggris bidan harus menyimpan catatan kegiatannya selama 25 tahun.
4.      Tanggung Jawab Terhadap Klien dan Keluarganya
Bidan memiliki kewajiban memberikan asuhan kepada ibu dan anak yang meminta pertolongan kepadanya. Oleh karena itu, kegiatan bidan sangat erat kaitannya dengan keluarga. Tanggung jawab bidan tidak hanya pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menyangkut kesehatan keluarga. Bidan harus dapat mengidentifikasi masalah dan ebutuhan keluarga serta member pelayanan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan keluarga. Pelayanan terhadap kesehatan keluarga merupakan kondisi yang diperlukan ibu yang membutuhkan keselamatan, kepuasan dan kebahagiaan selama masa hamil atau melahiran. Olehh karena itu, bidan harus mengarahkan segala kemampuan, sikap, dan perilakinya dalam member pelayanan kesehatan keluarga yang membutuhkan.
5.      Tanggung Jawab Terhadap Profesi
a.       Bidan harus menjaga informasi yang diperoleh dari pasien dan melindungi privasi mereka.
b.      Bidan harus bertanggung jawab terhadap keputusan dan tindakan yang diambil dalam hal perawatan.
c.       Bidan harus dapat menolak untuk ikut terlibat didalam aktifitas yang bertentangan dengan moral, namun hal tersebut tidak boleh mencegahnya dalam memberikan pelayanan terhadap pasien.
d.      Bidan hendaknya ikut serta terlibat dalam pengembangan dan implementasi kebijakan kesehatan yang biasa mendukung kesehatan pasien dan ibu hamil juga bayinya.
6.      Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Bidan adalah anggota masyarakat yang jega memiliki tanggung jawab. Oleh karena itu, bidan turut tanggung jawab dalam memecahkan masalah kesehatan masyarakat. Misalnya penganan lingkungan sehat, penyakit menular,masalah gizi terutam yang menyangkut kesehatan ibu dan anak, baik secara mandiri maupun bersama teman sejawat dan teman seprofesi. Bidan berkewajiban memanfaatkan sumber daya yang ada untuk menigkatkan kesehatan masyarakat, bidan juga harus menjaga kepercayaan masyarakat . Tanggung jawab terhadap masyarakat merupakan cakupan dan bagian tanggung jawabnya kepada Tuhan.
C.    TANGGUNG GUGAT
Definisi tanggung gugat menurut kamus biasanya menggunakan kata seperti “tanggung jawab”, “dapat dipertanggungjawabkan” dan “kewajiban”. The United Kingdom Central Council for nursing, midwifery and health visiting (UKCC), dalam sebuah praktik kebidanan, menyatakan :
Setiap bidan yang melaksanaka praktik kebidanan bertanggung gugat terhadap praktiknya dalam lingkungan praktik apapun”. (UKCC, 1994).
Kode tingkah laku profesional menyatakan :
Setiap perawat, bidan dan penilik kesehatan yang sudah terdaftar seharusnya bertindak setiap waktu, dengan cara yang memperkuat kepercayaan dan keyakinan masyarakat. Untuk mempertahankan dan meningkatkan pemahaman dan reputasi profesi yang baik, untuk melayani kepentingan masyarakat, dan yang terpenting adalah untuk melindungi kepentingan individu pasien dan  klien (UKCC : 1992).
Prinsip penting dalam kutipan tersebut adalah pertanggungjawaban secara individu, kepercayaan masyarakat dan keyakinannya. Namun, dalam membuat garis besar sifat tanggung jawab kebidanan sudah jelas bahwa UKCC mengharapkan tanggunng gugat menjadi lebih luas daripada tanggung gugat terhadap klien secara individual. Terhadap kewajiban yang jelas pada profesi dan pada masyarakat secara umum.
Oleh karena itu, bidan sebagai pelaku tugas professional dapat diminta pertanggungjawabannya baik secara hukum mauppun berdasarkan etika profesi. Tanggung jawab hukum dikenal dengan sebutan gugatan  perdata dan atau tuntutan pidana. Sedangkan tanggung jawab berdasarkan etika profesi dikenal gugatan atau pertanggungjawaban dari majels kode etik profesi.
·         Kedudukan tanggung jawab hukum dan etika profesi tenaga kesehatan.
            Maraknya kasus dugaan malapraktik belakangan ini khususnya dibidang perawatan ibu dan anak, menjadi peringatan dan sekaligus sebagai dorongan untuk lebih memperbaiki kualitas pelayanan. Melaksanakan tugas dengan berpegang teguh pada janji profesi dan tekad untuk selalu meningkatkan kualitas diri perlu untuk selalu dipelihara. Kerjasama yang melibatkansegenap tim pelayanan kesehatan perlu dieratkan dengan kejelasan dalam wewenang dan fungsinya. Oleh karena tanpa mengindahkan hal-hal yang disebut tadi, maka konsekuensi hokum akan muncul ketika terjadi penyimpangan kewenangan atau kelalaian.
Contoh :
1.      Seorang bidan terlambat memberika pertolongan pada pasien yang seharusnya segera mendapat pertolongan, hal ini merupakan salah satu bentuk kelalaian bidan yang tidak boleh terjadi. Mengenai hal ini dijelaskan pada Pasal 54 ayat (1) UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, yaitu tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin. Selanjutnya dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa tindakan disiplin, berupa tindakan administrasi, misalnya pencabutan izin untuk jangka waktu tertentu atau hukuman lain sesuaidengan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan. Khusus berkenaan dengan wewenang bidan diatur didalam Peraturan Mentri Kesehatan No. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang wewenang bidan.
2.      Tanggung jawab dari segi hukum perdata didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 BW ( Burgerlijk Wetboek ), atau kitab UU Hukum Perdata : Apabila tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya melakukan tindakan yang mengakibatkan  kerugian pada pasien, maka tenaga kesehatan tersebut dapat digugat oleh pasien atau keluarganya yang merasakan dirugikan itu berdasarkan ketentuan Pasal 1365 BW, yang bunyinya sebagai berikut : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya mengakibatkan kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hati.
3.      Tanggung jawab  dari segi Hukum Pidana juga dapat dikenai ancaman Pasal 351 Kitab Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana tersebut dikenakan kepada seseorang (termasuk tenaga kesehatan) yang karena kelalaian atau kurang hati-hati menyebabkan orang lain ( pasien) cacat atau bahkan sampai meniggal dunia. Ancaman pidana untuk tindakan semacam itu adalah penjara paling lama 5 tahun.
Dengan semua ancaman, baik ganti rugi perdata maupun pidana penjara, harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan pemeriksaan didepan pengadilan. Oleh karena yang berwenang memutuskan seseorang itu bersalah atau tidak adalah hakim dalam sidang.
·         Perlindunan hukum bagi klien atau pasien
Undang-undang tentang perlindungan konsumen No.8 Tahun 1999. Satu diantara ketentuannya adalah bahwa pasien sebagai konsumen pelayanan jasa kesehatan, berhak atas keamanan, keselamatan, informasi yang benar, jelas dan jujur serta menuntut ganti rugi apabila dokter atau tenaga kesehatan lainnya selama melakukan pelayanan kesehatan ternyata melakukan kesalahan atau kelalaian yang merugikan pasien.
Untuk mengantisipasi kejadian seperti diuraikan diatas :
1.      Pasal 23 UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan telah menetapkan tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.      Pasal 24 ayat (1) peraturan pemerintah no.23 tahun 1996 menyatakan yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah bentuk-bentuk perlindungan yang antara lain berupa rasa aman dalam melaksanakan tugas profesinya, perlindungan terhadap keadaan membahayakan yang dapat mengancam keselamatan fisik atau jiwa, baik karena alam maupun perbuatan manusia.
Perlindungan hukum akan senantiasa diberikan kepada setiap pelaku profesi apa pun sepanjang pelaku profesi tersebut bekerja dengan mengikuti prosedur baku sebagaimana tuntutan bidang ilmunya, sesuai dengan etika serta moral yang hidup dan berlaku dalam masyarakat.
  
PENUTUP
a.      Kesimpulan
1.      Tanggung jawab bidan menyangkut beberapa point yaitu :
·         Tanggung Jawab Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
·         Tanggung Jawab Terhadap Pengembangan Kompetensi.
·         Tanggung Jawab Terhadap Penyimpanan Pendokumentasian
·         Tanggung Jawab Terhadap Klien dan Keluarganya
·         Tanggung Jawab Terhadap Profesi
·         Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
2.      Tanggung gugat
Definisi tanggung gugat menurut kamus biasanya menggunakan kata seperti “tanggung jawab”, “dapat dipertanggungjawabkan” dan “kewajiban”. The United Kingdom Central Council for nursing, midwifery and health visiting (UKCC), dalam sebuah praktik kebidanan, menyatakan : “ Setiap bidan yang melaksanaka praktik kebidanan bertanggung gugat terhadap praktiknya dalam lingkungan praktik apapun”.
b.      Saran
            Mengakhiri makalah ini, harapan kami semoga yang telah kami tuliskan dapat membawa manfaat bagi rekan-rekan bidan sekaligus dapat memberikan pencerahan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pengabdian dan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas dan bermartabat. Lebih dari itu pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil dan melahirkan dapat memberikan kontribusi dalam rangka mempercepat penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi.   
  
REFERENSI
Anjarwati, Ria.dkk. 2005.  Konsep Kebidanan, EGC. Jakarta.
Materi  kuliah (Etika, kode etik profesi dan hokum kesehatan). Poltekkes  2005. Makassar.
Soepardan, Suriani. 2007. Konsep kebidanan. EGC. Jakarta
http://id.answer.yahoo.com. Tanggung gugat bidan dalam kebidanan diakses pada tanggal 28 Januari 2010
http://edukasi.kompasiana.com . mengenal prinsip tanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar