Senin, 24 April 2017

Standar Kompetensi Bidan pada kompetensi 7



STANDAR KOMPETENSI BIDAN : kompetensi 7 Standar Kompetensi Bidan pada kompetensi 7 meliputi bidang ASUHAN PADA BAYI DAN BALITA. Adapun isi pokok dari Standar Kompetensi Bidan pada Kompetensi ke-7 adalah Bidan mampu memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita sehat ( 1 bulan – 5 tahun ).

Pengetahuan Dasar, yang harus dimiliki antara lain :
1.      Keadaan kesehatan bayi dan anak di Indonesia, meliputi: angka kesakitan, angka kematian, penyebab kesakitan dan kematian.
2.      Peran dan tanggung jawab orang tua dalam pemeliharaan bayi dan anak.
3.      Pertumbuhan dan perkembangan bayi dan anak normal serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
4.      Kebutuhan fisik dan psikososial anak.
5.      Prinsip dan standar nutrisi pada bayi dan anak.
6.       Prinsip-prinsip komunikasi pada bayi dan anak.
7.      Prinsip keselamatan untuk bayi dan anak.
8.      Upaya pencegahan penyakit pada bayi dan anak misalnya pemberian immunisasi.
9.      Masalah-masalah yang lazim terjadi pada bayi normal seperti: gumoh/regurgitasi, diaper rash dll serta penatalaksanaannya.
10.  Penyakit-penyakit yang sering terjadi pada bayi dan anak.
11.  Penyimpangan tumbuh kembang bayi dan anak serta penatalaksanaannya.
12.  Bahaya-bahaya yang sering terjadi pada bayi dan anak di dalam dan luar rumah serta upaya pencegahannya.
13.  Kegawat daruratan pada bayi dan anak serta penatalaksanaannya


Keterampilan Dasar, yang harus dikuasai adalah :
1.       Melaksanakan pemantauan dan menstimulasi tumbuh kembang bayi dan anak.
2.      Melaksanakan penyuluhan pada orang tua tentang pencegahan bahaya-bahaya pada bayi dan anak sesuai dengan usia.
3.      Melaksanakan pemberian immunisasi pada bayi dan anak.
4.      Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan pada bayi dan anak yang terfokus pada gejala.
5.      Melakukan pemeriksaan fisik yang berfokus.
6.      Mengidentifikasi penyakit berdasarkan data dan pemeriksaan fisik.
7.      Melakukan pengobatan sesuai kewenangan, kolaborasi atau merujuk dengan cepat dan tepat sesuai dengan keadaan bayi dan anak.
8.      Menjelaskan kepada orang tua tentang tindakan yang dilakukan.
9.      Melakukan pemeriksaan secara berkala pda bayi dan anak sesuai dengan standar yang berlaku.
10.  Melaksanakan penyuluhan pada orang tua tentang pemeliharaan bayi. Tepat sesuai keadaan bayi dan anak yang mengalami cidera dari kecelakaan.
11.  Mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar