STANDAR KOMPETENSI BIDAN : kompetensi 7 Standar Kompetensi Bidan pada
kompetensi 7 meliputi bidang ASUHAN PADA BAYI DAN BALITA. Adapun isi pokok dari
Standar Kompetensi Bidan pada Kompetensi ke-7 adalah Bidan mampu memberikan
asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita sehat ( 1 bulan –
5 tahun ).
Pengetahuan Dasar, yang harus dimiliki antara lain :
1. Keadaan kesehatan bayi dan anak di
Indonesia, meliputi: angka kesakitan, angka kematian, penyebab kesakitan dan
kematian.
2. Peran dan tanggung jawab orang tua
dalam pemeliharaan bayi dan anak.
3. Pertumbuhan dan perkembangan bayi
dan anak normal serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
4. Kebutuhan fisik dan psikososial
anak.
5. Prinsip dan standar nutrisi pada
bayi dan anak.
6. Prinsip-prinsip komunikasi pada bayi dan anak.
7. Prinsip keselamatan untuk bayi dan
anak.
8. Upaya pencegahan penyakit pada bayi
dan anak misalnya pemberian immunisasi.
9. Masalah-masalah yang lazim terjadi
pada bayi normal seperti: gumoh/regurgitasi, diaper rash dll serta
penatalaksanaannya.
10. Penyakit-penyakit yang sering
terjadi pada bayi dan anak.
11. Penyimpangan tumbuh kembang bayi dan
anak serta penatalaksanaannya.
12. Bahaya-bahaya yang sering terjadi
pada bayi dan anak di dalam dan luar rumah serta upaya pencegahannya.
13. Kegawat daruratan pada bayi dan anak
serta penatalaksanaannya
Keterampilan Dasar, yang harus dikuasai adalah :
1. Melaksanakan pemantauan dan menstimulasi
tumbuh kembang bayi dan anak.
2. Melaksanakan penyuluhan pada orang
tua tentang pencegahan bahaya-bahaya pada bayi dan anak sesuai dengan usia.
3. Melaksanakan pemberian immunisasi
pada bayi dan anak.
4. Mengumpulkan data tentang riwayat
kesehatan pada bayi dan anak yang terfokus pada gejala.
5. Melakukan pemeriksaan fisik yang
berfokus.
6. Mengidentifikasi penyakit
berdasarkan data dan pemeriksaan fisik.
7. Melakukan pengobatan sesuai
kewenangan, kolaborasi atau merujuk dengan cepat dan tepat sesuai dengan
keadaan bayi dan anak.
8. Menjelaskan kepada orang tua tentang
tindakan yang dilakukan.
9. Melakukan pemeriksaan secara berkala
pda bayi dan anak sesuai dengan standar yang berlaku.
10. Melaksanakan penyuluhan pada orang
tua tentang pemeliharaan bayi. Tepat sesuai keadaan bayi dan anak yang
mengalami cidera dari kecelakaan.
11. Mendokumentasikan temuan-temuan dan
intervensi yang dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar