BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hampir setiap tindakan medic menyimpan potensi resiko.
Banyaknya jenis obat, jenis pemeriksaan dan prosedur, serta jumlah pasien dan
staf Rumah Sakit yang cukup besar, merupakan hal yang potensial bagi terjadinya
kesalahan medis (medical errors). Menurut Institute of Medicine (1999), medical
error didefinisikan sebagai: The failure of a planned action to be completed as
intended (i.e., error of execusion) or the use of a wrong plan to achieve an
aim (i.e., error of planning). Artinya kesalahan medis didefinisikan sebagai:
suatu Kegagalan tindakan medis yang telah direncanakan untuk diselesaikan tidak
seperti yang diharapkan (yaitu., kesalahan tindakan) atau perencanaan yang
salah untuk mencapai suatu tujuan (yaitu., kesalahan perencanaan). Kesalahan
yang terjadi dalam proses asuhan medis ini akan mengakibatkan atau berpotensi
mengakibatkan cedera pada pasien, bisa berupa Near Miss atau Adverse Event
(Kejadian Tidak Diharapkan/KTD).
Near Miss atau Nyaris Cedera (NC) merupakan
suatu kejadian akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak
mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai
pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi, karena keberuntungan
(misalnya,pasien terima suatu obat kontra indikasi tetapi tidak timbul reaksi
obat), pencegahan (suatu obat dengan overdosis lethal akan diberikan, tetapi
staf lain mengetahui dan membatalkannya sebelum obat diberikan), dan peringanan
(suatu obat dengan overdosis lethal diberikan, diketahui secara dini lalu
diberikan antidotenya).
Adverse Event atau Kejadian Tidak Diharapkan
(KTD) merupakan suatu kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan
pada pasien karena suatu tindakan (commission)
atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), dan bukan karena “underlying disease” atau kondisi
pasien.
Kesalahan tersebut bisa terjadi dalam tahap diagnostic
seperti kesalahan atau keterlambatan diagnose, tidak menerapkan pemeriksaan
yang sesuai, menggunakan cara pemeriksaan yang sudah tidak dipakai atau tidak
bertindak atas hasil pemeriksaan atau observasi; tahap pengobatan seperti
kesalahan pada prosedur pengobatan, pelaksanaan terapi, metode penggunaan obat,
dan keterlambatan merespon hasil pemeriksaan asuhan yang tidak layak; tahap
preventive seperti tidak memberikan terapi provilaktik serta monitor dan follow
up yang tidak adekuat; atau pada hal teknis yang lain seperti kegagalan
berkomunikasi, kegagalan alat atau system yang lain.
Dalam kenyataannya masalah medical error dalam sistem
pelayanan kesehatan mencerminkan fenomena gunung es, karena yang terdeteksi
umumnya adalah adverse event yang ditemukan secara kebetulan saja. Sebagian
besar yang lain cenderung tidak dilaporkan, tidak dicatat, atau justru luput
dari perhatian kita semua.
Pada November 1999, the American Hospital Asosiation (AHA) Board of Trustees mengidentifikasikan
bahwa keselamatan dan keamanan pasien (patient
safety) merupakan sebuah prioritas strategik. Mereka juga menetapkan
capaian-capaian peningkatan yang terukur untuk medication safety sebagai target utamanya. Tahun 2000, Institute
of Medicine, Amerika Serikat dalam “TO ERR IS HUMAN, Building a Safer Health
System” melaporkan bahwa dalam pelayanan pasien rawat inap di rumah sakit ada
sekitar 3-16% Kejadian Tidak Diharapkan (KTD/Adverse Event). Menindaklanjuti
penemuan ini, tahun 2004, WHO mencanangkan World Alliance for Patient Safety, program bersama dengan
berbagai negara untuk meningkatkan keselamatan pasien di rumah sakit.
Di Indonesia, telah dikeluarkan pula Kepmen nomor
496/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Audit Medis di Rumah Sakit, yang tujuan
utamanya adalah untuk tercapainya pelayanan medis prima di rumah sakit yang
jauh dari medical error dan
memberikan keselamatan bagi pasien. Perkembangan ini diikuti oleh Perhimpunan
Rumah Sakit Seluruh Indonesia(PERSI) yang berinisiatif melakukan pertemuan dan
mengajak semua stakeholder rumah sakit untuk lebih memperhatian keselamatan
pasien di rumah sakit.
Mempertimbangkan betapa pentingnya misi rumah sakit
untuk mampu memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik terhadap pasien
mengharuskan rumah sakit untuk berusaha mengurangi medical error sebagai bagian dari penghargaannya terhadap
kemanusiaan, maka dikembangkan system Patient
Safety yang dirancang mampu menjawab permasalahan yang ada.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas
dapat dilihat masih adanya pelayanan kesehatan oleh tenaga medis yang kurang
memuaskan pada pasien. Maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini
adalah tentang permasalahan patient safety dan upaya pencegahannya.
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Menjelaskan pengertian patient safety
2.
Menjelaskan tujuan patient safety
3.
Menjelaskan langkah langkah pelaksanaan patient safety
4.
Menjelaskan langkah langkah kegiatan pelaksanaan patient
safety
5.
Menjelaskan aspek hukum terhadap patient safety
6.
Memahami manajemen patient safety
7.
Mengetahui sistem pencacatan dan pelaporan pada
patient safety
8.
Menjelaskan monitoring dan evaluasi
D.
Manfaat Penulisan
1.
Menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang kesehatan
terutama yang berkaitan dengan patient safety.
2.
Memahami permasalahan yang berkaitan dengan paisen safety
serta upaya-upaya untuk mencegahnya.
3.
Memahami tuntutan hukum terhadap pasien safety.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PATIENT SAFETY
Patient
Safety atau keselamatan pasien adalah suatu
system yang membuat asuhan pasien di rumah sakit menjadi lebih aman.
Sistem ini mencegah terjadinya
cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau
tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
B. TUJUAN PATIENT SAFETY
Tujuan “Patient safety” adalah
1. Terciptanya budaya keselamatan
pasien di RS
2. Meningkatnya akuntabilitas rumah
sakit thdp pasien dan masyarakat
3. Menurunnya KTD di RS
4. Terlaksananya program-program
pencegahan shg tidak terjadi pengulangan KTD.
C. LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN PATIENT SAFETY
Pelaksanaan “Patient safety”
meliputi
1. Sembilan solusi keselamatan Pasien
di RS (WHO Collaborating Centre for
Patient Safety, 2 May 2007), yaitu:
a. Perhatikan nama obat, rupa dan
ucapan mirip (look-alike, sound-alike medication names)
b. Pastikan identifikasi pasien
c. Komunikasi secara benar saat serah
terima pasien
d. Pastikan tindakan yang benar pada
sisi tubuh yang benar
e. Kendalikan cairan elektrolit pekat
f. Pastikan akurasi pemberian obat pada
pengalihan pelayanan
g. Hindari salah kateter dan salah
sambung slang
h. Gunakan alat injeksi sekali pakai
i.
Tingkatkan kebersihan tangan untuk pencegahan infeksi nosokomial.
2.
Tujuh Standar Keselamatan Pasien (mengacu pada “Hospital Patient Safety Standards” yang dikeluarkan oleh Joint Commision on Accreditation of Health
Organizations, Illinois, USA,
tahun 2002),yaitu:
1. Hak pasien
Standarnya
adalah
Pasien & keluarganya mempunyai
hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana & hasil pelayanan termasuk
kemungkinan terjadinya KTD (Kejadian Tidak Diharapkan)
Kriterianya
adalah
1. Harus ada dokter penanggung jawab
pelayanan
2. Dokter penanggung jawab pelayanan
wajib membuat rencana pelayanan
3. Dokter penanggung jawab pelayanan
wajib memberikan penjelasan yang jelas dan benar kepada pasien dan
keluarga tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk
pasien termasuk kemungkinan terjadinya KTD
2. Mendidik pasien dan keluarga
Standarnya
adalah
RS harus mendidik pasien &
keluarganya tentang kewajiban & tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien.
Kriterianya
adalah:
Keselamatan dalam pemberian
pelayanan dapat ditingkatkan dgn keterlibatan pasien adalah partner dalam
proses pelayanan. Karena itu, di RS harus ada system dan mekanisme mendidik
pasien & keluarganya tentang kewajiban & tanggung jawab pasien dalam
asuhan pasien.Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien & keluarga dapat:
1. Memberikan info yg benar, jelas,
lengkap dan jujur
2. Mengetahui kewajiban dan tanggung
jawab
3. Mengajukan pertanyaan untuk hal yg
tdk dimengerti
4. Memahami dan menerima konsekuensi
pelayanan
5. Mematuhi instruksi dan menghormati
peraturan RS
6. Memperlihatkan sikap menghormati dan
tenggang rasa
7. Memenuhi kewajiban finansial yang
disepakati
3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
Standarnya
adalah
RS menjamin kesinambungan pelayanan
dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan.
Kriterianya
adalah:
1. koordinasi pelayanan secara
menyeluruh
2. koordinasi pelayanan disesuaikan
kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya
3. koordinasi pelayanan mencakup
peningkatan komunikasi
4. komunikasi dan transfer informasi
antar profesi kesehatan
4. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan
program peningkatan keselamatan pasien
Standarnya
adalah
RS harus mendesign proses baru atau
memperbaiki proses yg ada, memonitor & mengevaluasi kinerja melalui
pengumpulan data, menganalisis secara intensif KTD, & melakukan perubahan
untuk meningkatkan kinerja serta KP.
Kriterianya
adalah
1. Setiap rumah sakit harus melakukan
proses perancangan (design) yang baik, sesuai dengan ”Tujuh Langkah
Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit”.
2. Setiap rumah sakit harus melakukan
pengumpulan data kinerja
3. Setiap rumah sakit harus melakukan
evaluasi intensif
4. Setiap rumah sakit harus menggunakan
semua data dan informasi hasil analisis
5.
Peran kepemimpinan dalam
meningkatkan keselamatan pasien
Standarnya
adalah
1. Pimpinan dorong & jamin
implementasi progr KP melalui penerapan “7 Langkah Menuju KP RS ”.
2. Pimpinan menjamin berlangsungnya
program proaktif identifikasi risiko KP & program mengurangi KTD.
3. Pimpinan dorong & tumbuhkan
komunikasi & koordinasi antar unit & individu berkaitan dengan
pengambilan keputusan tentang KP
4. Pimpinan mengalokasikan sumber daya
yg adekuat utk mengukur, mengkaji, & meningkatkan kinerja RS serta
tingkatkan KP.
5. Pimpinan mengukur & mengkaji
efektifitas kontribusinyadalam meningkatkan kinerja RS & KP.
Kriterianya
adalah
1. Terdapat tim antar disiplin untuk
mengelola program keselamatan pasien.
2. Tersedia program proaktif untuk
identifikasi risiko keselamatan dan program meminimalkan insiden,
3. Tersedia mekanisme kerja untuk
menjamin bahwa semua komponen dari rumah sakit terintegrasi dan berpartisipasi
4. Tersedia prosedur “cepat-tanggap”
terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang terkena musibah, membatasi
risiko pada orang lain dan penyampaian informasi yang benar dan jelas untuk
keperluan analisis.
5. Tersedia mekanisme pelaporan
internal dan eksternal berkaitan dengan insiden,
6. Tersedia mekanisme untuk menangani
berbagai jenis insiden
7. Terdapat kolaborasi dan komunikasi
terbuka secara sukarela antar unit dan antar pengelola pelayanan
8. Tersedia sumber daya dan sistem
informasi yang dibutuhkan
9. Tersedia sasaran terukur, dan
pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif untuk mengevaluasi
efektivitas perbaikan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien
6.
Mendidik staf tentang keselamatan
pasien
Standarnya
adalah
1. RS memiliki proses pendidikan,
pelatihan & orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan
dengan KP secara jelas.
2. RS menyelenggarakan pendidikan &
pelatihan yang berkelanjutan untuk meningkatkan & memelihara kompetensi
staf serta mendukung pendekatan interdisiplin dalam pelayanan pasien.
Kriterianya
adalah
1. memiliki program diklat dan
orientasi bagi staf baru yang memuat topik keselamatan pasien
2. mengintegrasikan topik keselamatan
pasien dalam setiap kegiatan inservice training dan memberi pedoman yang jelas
tentang pelaporan insiden.
3. menyelenggarakan pelatihan tentang
kerjasama kelompok (teamwork) guna mendukung pendekatan interdisiplin dan
kolaboratif dalam rangka melayani pasien.
7.
Komunikasi merupakan kunci bagi staf
untuk mencapai keselamatan pasien.
Standarnya
adalah
1. RS merencanakan & mendesain
proses manajemen informasi KP untuk memenuhi kebutuhan informasi internal &
eksternal.
2.
Transmisi data & informasi harus tepat waktu & akurat.
Kriterianya
adalah
1. disediakan anggaran untuk merencanakan
dan mendesain proses manajemen untuk memperoleh data dan informasi tentang
hal-hal terkait dengan keselamatan pasien.
2.
Tersedia mekanisme identifikasi masalah dan kendala komunikasi untuk
merevisi manajemen informasi yang ada
3.
Tujuh langkah menuju keselamatan pasien RS (berdasarkan KKP-RS
No.001-VIII-2005) sebagai panduan bagi staf Rumah Sakit
1. Bangun kesadaran akan nilai
keselamatan Pasien, “ciptakan kepemimpinan & budaya yang terbuka dan adil”
Bagi
Rumah sakit:
1.
Kebijakan: tindakan staf segera setelah insiden, langkah kumpul
fakta, dukungan kepada staf, pasien, keluarga
2.
Kebijakan: peran & akuntabilitas individual pada insiden
3.
Tumbuhkan budaya pelaporan & belajar dari insiden
4.
Lakukan asesmen dg menggunakan survei penilaian KP
Bagi Tim:
1.
Anggota mampu berbicara, peduli & berani lapor bila ada insiden
2.
Laporan terbuka & terjadi proses pembelajaran serta pelaksanaan
tindakan/solusi yg tepat
2. Pimpin dan dukung staf anda,
“bangunlah komitmen &focus yang kuat & jelas tentang KP di RS anda”
Bagi
Rumah Sakit:
1.
Ada anggota Direksi yg bertanggung jawab atas KP
2.
Di bagian-2 ada orang yg dpt menjadi “Penggerak” (champion) KP
3.
Prioritaskan KP dlm agenda rapat Direksi/Manajemen
4.
Masukkan KP dlm semua program latihan staf
Bagi Tim:
1.
Ada “penggerak” dlm tim utk memimpin Gerakan KP
2.
Jelaskan relevansi & pentingnya, serta manfaat gerakan KP
3.
Tumbuhkan sikap ksatria yg menghargai pelaporan insiden
3. Integrasikan aktivitas pengelolaan
risiko, “kembangkan sistem & proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikasi
& asesmen hal yg potensial brmasalah”
Bagi
Rumah Sakit:
1.
Struktur & proses mjmn risiko klinis & non klinis, mencakup KP
2.
Kembangkan indikator kinerja bagi sistem pengelolaan risiko
3.
Gunakan informasi dr sistem pelaporan insiden & asesmen risiko &
tingkatkan kepedulian thdp pasien
Bagi Tim:
1.
Diskusi isu KP dlm forum2, utk umpan balik kpd mjmn terkait
2.
Penilaian risiko pd individu pasien
3.
Proses asesmen risiko teratur, tentukan akseptabilitas tiap risiko, &
langkah memperkecil risiko tsb
4.
Kembangkan sistem pelaporan, “pastikan staf Anda agar dg mudah dpt
melaporkan kejadian/insiden serta RS mengatur pelaporan kpd KKP-RS”
Bagi
Rumah sakit:
1. Lengkapi rencana implementasi sistem
pelaporan insiden, ke dlm maupun ke luar yg hrs dilaporkan ke KKPRS – PERSI
Bagi Tim:
1. Dorong anggota utk melaporkan setiap
insiden & insiden yg telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, sbg bahan
pelajaran yg penting
5. Libatkan dan berkomunikasi dengan
pasien, “kembangkan cara-cara komunikasi yg terbuka
dg pasien”
Bagi Rumah Sakit
1.
Kebijakan : komunikasi terbuka ttg insiden dg pasien & keluarga
2.
Pasien & keluarga mendpt informasi bila terjadi insiden
3.
Dukungan,pelatihan & dorongan semangat kpd staf agar selalu terbuka kpd
pasien & kel. (dlm seluruh proses
asuhan pasien
Bagi Tim:
1.
Hargai & dukung keterlibatan pasien & kel. bila tlh terjadi insiden
2.
Prioritaskan pemberitahuan kpd pasien & kel. bila terjadi insiden
3.
Segera stlh kejadian, tunjukkan empati kpd pasien & kel.
6. Belajar dan berbagi pengalaman tentang Keselamatan
pasien, “dorong staf
anda utk melakukan analisis akar masalah utk
belajar bagaimana & mengapa
kejadian itu timbul”
Bagi
Rumah Sakit:
1.
Staf terlatih mengkaji insiden scr tepat, mengidentifikasi sebab
2.
Kebijakan: kriteria pelaksanaan Analisis Akar Masalah (Root Cause Analysis/RCA) atau Failure Modes
& Effects Analysis (FMEA) atau metoda analisis lain, mencakup semua
insiden & minimum 1 x per tahun utk proses risiko tinggi
Bagi Tim:
1.
Diskusikan dlm tim pengalaman dari hasil analisis insiden
2.
Identifikasi bgn lain yg mungkin terkena dampak & bagi pengalaman
tersebut
7.
Cegah cedera melalui implementasi system Keselamatan pasien, “Gunakan informasi
yg ada ttg kejadian/masalah utk melakukan perubahan pd sistem pelayanan”
Bagi Rumah Sakit:
1.
Tentukan solusi dg informasi dr sistem pelaporan, asesmen risiko, kajian
insiden, audit serta analisis
2.
Solusi mencakup penjabaran ulang sistem, penyesuaian pelatihan staf &
kegiatan klinis, penggunaan instrumen yg menjamin KP
3.
Asesmen risiko utk setiap perubahan
4.
Sosialisasikan solusi yg dikembangkan oleh KKPRS-PERSI
5.
Umpan balik kpd staf ttg setiap tindakan yg diambil atas insiden
Bagi Tim:
1.
Kembangkan asuhan pasien menjadi lebih baik & lebih aman
2.
Telaah perubahan yg dibuat tim & pastikan pelaksanaannya
3.
Umpan balik atas setiap tindak lanjut ttg insiden yg dilaporkan
D. LANGKAH LANGKAH KEGIATAN PELAKSANAAN
PATIENT SAFETY ADALAH
a.
Di Rumah Sakit
1. Rumah sakit agar membentuk Tim
Keselamatan Pasien Rumah Sakit, dengan susunan organisasi sebagai berikut:
Ketua: dokter, Anggota: dokter, dokter gigi, perawat, tenaga kefarmasian dan
tenaga kesehatan lainnya.
2. Rumah sakit agar mengembangkan
sistem informasi pencatatan dan pelaporan internal tentang insiden
3. Rumah sakit agar melakukan pelaporan
insiden ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) secara rahasia
4. Rumah Sakit agar memenuhi standar
keselamatan pasien rumah sakit dan menerapkan tujuh langkah menuju keselamatan
pasien rumah sakit.
5. Rumah sakit pendidikan mengembangkan
standar pelayanan medis berdasarkan hasil dari analisis akar masalah dan
sebagai tempat pelatihan standar-standar yang baru dikembangkan.
b.
Di Provinsi/Kabupaten/Kota
1. Melakukan advokasi program
keselamatan pasien ke rumah sakit-rumah sakit di wilayahnya
2. Melakukan advokasi ke pemerintah
daerah agar tersedianya dukungan anggaran terkait dengan program keselamatan
pasien rumah sakit.
3. Melakukan pembinaan pelaksanaan
program keselamatan pasien rumah sakit
c.
Di Pusat
1. Membentuk komite keselamatan pasien
Rumah Sakit dibawah Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia
2. Menyusun panduan nasional tentang
Keselamatan Pasien Rumah Sakit
3. Melakukan sosialisasi dan advokasi
program keselamatan pasien ke Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota, PERSI
Daerah dan rumah sakit pendidikan dengan jejaring pendidikan.
4. Mengembangkan laboratorium uji coba
program keselamatanpasien.
Selain itu, menurut Hasting G, 2006,
ada delapan langkah yang bisa dilakukan untuk mengembangkan budaya Patient safety ini
1. Put the focus back on safety
Setiap staf yang bekerja di RS pasti
ingin memberikan yang terbaik dan teraman untuk pasien. Tetapi supaya
keselamatan pasien ini bisa dikembangkan dan semua staf merasa mendapatkan
dukungan, patient safety ini
harus menjadi prioritas strategis dari rumah sakit atau unit pelayanan
kesehatan lainnya. Empat CEO RS yang terlibat dalam safer patient initiatives di Inggris mengatakan bahwa tanggung
jawab untuk keselamatan pasien tidak bisa didelegasikan dan mereka memegang
peran kunci dalam membangun dan mempertahankan fokus patient safety di dalam RS.
2. Think small and make the right thing
easy to do
Memberikan pelayanan kesehatan yang
aman bagi pasien mungkin membutuhkan langkah-langkah yang agak kompleks. Tetapi
dengan memecah kompleksitas ini dan membuat langkah-langkah yang lebih mudah
mungkin akan memberikan peningkatan yang lebih nyata.
3. Encourage open reporting
Belajar dari pengalaman, meskipun
itu sesuatu yang salah adalah pengalaman yang berharga. Koordinator patient safety dan manajer RS harus
membuat budaya yang mendorong pelaporan. Mencatat tindakan-tindakan yang
membahayakan pasien sama pentingnya dengan mencatat tindakan-tindakan yang
menyelamatkan pasien. Diskusi terbuka mengenai insiden-insiden yang terjadi
bisa menjadi pembelajaran bagi semua staf.
4. Make data capture a priority
Dibutuhkan sistem pencatatan data
yang lebih baik untuk mempelajari dan mengikuti perkembangan kualitas dari
waktu ke waktu. Misalnya saja data mortalitas. Dengan perubahan data mortalitas
dari tahun ke tahun, klinisi dan manajer bisa melihat bagaimana manfaat dari
penerapan patient safety.
5. Use systems-wide approaches
Keselamatan pasien tidak bisa
menjadi tanggung jawab individual. Pengembangan hanya bisa terjadi jika ada
sistem pendukung yang adekuat. Staf juga harus dilatih dan didorong untuk
melakukan peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan terhadap pasien.
Tetapi jika pendekatan patient safety tidak
diintegrasikan secara utuh kedalam sistem yang berlaku di RS, maka peningkatan
yang terjadi hanya akan bersifat sementara.
6. Build implementation knowledge
Staf juga membutuhkan motivasi dan
dukungan untuk mengembangkan metodologi, sistem berfikir, dan implementasi
program. Pemimpin sebagai pengarah jalannya program disini memegang peranan
kunci. Di Inggris, pengembangan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien
sudah dimasukkan ke dalam kurikulum kedokteran dan keperawatan, sehingga
diharapkan sesudah lulus kedua hal ini sudah menjadi bagian dalam budaya kerja.
7. Involve patients in safety efforts
Keterlibatan pasien dalam pengembangan
patient safety terbukti dapat
memberikan pengaruh yang positif. Perannya saat ini mungkin masih kecil, tetapi
akan terus berkembang. Dimasukkannya perwakilan masyarakat umum dalam komite
keselamatan pasien adalah salah satu bentuk kontribusi aktif dari masyarakat
(pasien). Secara sederhana pasien bisa diarahkan untuk menjawab ketiga
pertanyaan berikut: apa masalahnya? Apa yang bisa kubantu? Apa yang tidak boleh
kukerjakan?
8. Develop top-class patient safety
leaders
Prioritisasi keselamatan pasien,
pembangunan sistem untuk pengumpulan data-data berkualitas tinggi, mendorong
budaya tidak saling menyalahkan, memotivasi staf, dan melibatkan pasien dalam
lingkungan kerja bukanlah sesuatu hal yang bisa tercapai dalam semalam.
Diperlukan kepemimpinan yang kuat, tim yang kompak, serta dedikasi dan komitmen
yang tinggi untuk tercapainya tujuan pengembangan budaya patient safety. Seringkali RS harus
bekerja dengan konsultan leadership untuk
mengembangkan kerjasama tim dan keterampilan komunikasi staf. Dengan
kepemimpinan yang baik, masing-masing anggota tim dengan berbagai peran yang
berbeda bisa saling melengkapi dengan anggota tim lainnya melalui kolaborasi
yang erat.
E. ASPEK HUKUM TERHADAP PATIENT SAFETY
Aspek hukum terhadap “patient
safety” atau keselamatan pasien adalah sebagai berikut
UU Tentang Kesehatan & UU
Tentang Rumah Sakit
1.
Keselamatan Pasien sebagai Isu Hukum
a. Pasal 53 (3) UU No.36/2009
“Pelaksanaan Pelayanan kesehatan
harus mendahulukan keselamatan nyawa pasien.”
b. Pasal 32n UU No.44/2009
“Pasien berhak memperoleh keamanan
dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
c.
Pasal 58 UU No.36/2009
1)
“Setiap orang berhak menuntut G.R terhadap seseorang, tenaga kesehatan,
dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan
atau kelalaian dalam Pelkes yang diterimanya.”
2)
“…..tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan
nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.”
2.
Tanggung jawab Hukum Rumah sakit
a.
Pasal 29b UU No.44/2009
”Memberi pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan
pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.”
b. Pasal 46 UU No.44/2009
“Rumah sakit bertanggung jawab
secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang
dilakukan tenaga kesehatan di RS.”
c.
Pasal 45 (2) UU No.44/2009
“Rumah sakit tidak dapat dituntut
dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.”
3.
Bukan tanggung jawab Rumah Sakit
Pasal 45
(1) UU No.44/2009 Tentang Rumah sakit
“Rumah Sakit Tidak bertanggung jawab
secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan
pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis
yang kompresehensif. “
4. Hak
Pasien
a.
Pasal 32d UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak
memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan
standar prosedur operasional”
b. Pasal 32e UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak
memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari
kerugian fisik dan materi”
c.
Pasal 32j UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak tujuan
tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin
terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya
pengobatan”
d. Pasal 32q UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak
menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan
pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana”
5.
Kebijakan yang mendukung keselamatan pasien
Pasal 43
UU No.44/2009
1) RS
wajib menerapkan standar keselamatan pasien
2)
Standar keselamatan pasien dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa,
dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang
tidak diharapkan.
3) RS
melaporkan kegiatan keselamatan pasien kepada komite yang membidangi
keselamatan pasien yang ditetapkan oleh menteri
4)
Pelaporan insiden keselamatan pasien dibuat secara anonym dan ditujukan untuk
mengoreksi system dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien.
Pemerintah bertanggung jawab
mengeluarkan kebijakan tentang keselamatan pasien. Keselamatan pasien yang
dimaksud adalah suatu system dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih
aman. System tersebut meliputi:
a.
Assessment risiko
b.
Identifikasi dan pengelolaan yang terkait resiko pasien
c.
Pelaporan dan analisis insiden
d.
Kemampuan belajar dari insiden
e.
Tindak lanjut dan implementasi solusi meminimalkan resiko
F. MANAJEMEN PATIENT SAFETY
Pelaksanaan Patient Safety ini dilakukan dengan system Pencacatan dan
Pelaporan serta Monitoring san Evaluasi
G. SISTEM PENCACATAN DAN PELAPORAN PADA
PATIENT SAFETY
a. Di Rumah Sakit
1.
Setiap unit kerja di rumah sakit mencatat semua kejadian terkait dengan
keselamatan pasien (Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Diharapkan dan
Kejadian Sentinel) pada formulir yang sudah disediakan oleh rumah sakit.
2.
Setiap unit kerja di rumah sakit melaporkan semua kejadian terkait dengan
keselamatan pasien (Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Diharapkan dan
Kejadian Sentinel) kepada Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit pada formulir yang
sudah disediakan oleh rumah sakit.
3. Tim
Keselamatan Pasien Rumah Sakit menganalisis akar penyebab masalah semua
kejadian yang dilaporkan oleh unit kerja
4.
Berdasarkan hasil analisis akar masalah maka Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit
merekomendasikan solusi pemecahan dan mengirimkan hasil solusi pemecahan
masalah kepada Pimpinan rumah sakit.
5.
Pimpinan rumah sakit melaporkan insiden dan hasil solusi masalah ke Komite
Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) setiap terjadinya insiden dan setelah
melakukan analisis akar masalah yang bersifat rahasia.
b. Di Propinsi
Dinas Kesehatan Propinsi dan PERSI
Daerah menerima produk-produk dari Komite Keselamatan Rumah Sakit
c. Di Pusat
1.
Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) merekapitulasi laporan dari rumah
sakit untuk menjaga kerahasiaannya
2.
Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) melakukan analisis yang telah
dilakukan oleh rumah sakit
3.
Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) melakukan analisis laporan
insiden bekerjasama dengan rumah sakit pendidikan dan rumah sakit yang
ditunjuk sebagai laboratorium uji coba keselamatan pasien rumah sakit
4.
Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) melakukan sosialisasi hasil
analisis dan solusi masalah ke Dinas Kesehatan Propinsi dan PERSI Daerah, rumah
sakit terkait dan rumah sakit lainnya.
H. MONITORING DAN EVALUASI
a. Di Rumah sakit
Pimpinan Rumah sakit melakukan
monitoring dan evaluasi pada unit-unit kerja di rumah sakit, terkait dengan
pelaksanaan keselamatan pasien di unit kerja
b. Di propinsi
Dinas Kesehatan Propinsi dan PERSI
Daerah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Keselamatan Pasien
Rumah Sakit di wilayah kerjanya
c. Di Pusat
1.
Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit melakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan Keselamatan Pasien Rumah Sakit di rumah sakit-rumah sakit
2.
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan minimal satu tahan satu kali.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Penatalaksanaan patient safety dalam rumah sakit, puskesmas, pusat,
kabupaten, dan provinsi, dilakukan secara optimal hal ini dapat diketahui dari
masih adanya indicator pelaksana patient safety yang dilakukan
Hambatan
yang dirasakan dalam pelaksanaan patient safety adalah kurangnya pengetahuan
terhadap pentingnya patient safety serta kuantitas baik sumber daya manusia
maupun sarana dan prasarananya.
Harapan
agar dalam penatalaksaannya dapat lebih baik adalah diadakanya fungsi
sosialisasi mengenai pentingnya patient safety berdasarkan langkah langkah yang
telah tertera, sehingga
kualitas mutu pelayanan dapat meningkat.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Komalawati, Veronica. (2010) Community&Patient
Safety Dalam Perspektif Hukum Kesehatan.
2.
Lestari, Trisasi. Knteks Mikro dalam Implementasi Patient Safety: Delapan Langkah Untuk Mengembangkan Budaya Patient Safety. Buletin IHQN Vol
II/Nomor.04/2006 Hal.1-3
3.
Pabuti, Aumas. (2011) Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien (KP) Rumah
Sakit. Proceedings of expert lecture of medical student of Block 21st
of Andalas University, Indonesi
4.
Panduang Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety). 2005
5.
Tim keselamatan Pasien RS RSUD Panembahan Senopati. Patient Safety.
6.
Yahya, Adib A. (2006) Konsep dan Program “Patient Safety”. Proceedings of National Convention VI of
The Hospital Quality Hotel Permata Bidakara, Bandung 14-15 November 2006.
Yahya, Adib A. (2007) Fraud & Patient
Safety. Proceedings of PAMJAKI meeting “Kecurangan (Fraud) dalam Jaminan/Asuransi Kesehatan”
Hotel Bumi Karsa, Jakarta 13 December 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar